Sanggupkah negara menegakkan hukum secara adil tanpa memandang besar kecilnya nilai korupsi ataupun siapa pelakunya?
Jakarta, gpibwatch.id — “Yusuf bukan orang yang aji mumpung ataupun serakah. Ia adalah pribadi yang jujur dan tahu diri. Kejujuran dan sikap tahu diri seperti inilah yang tampaknya mulai langka dimiliki oleh sebagian pejabat di negeri ini.” (Kejadian 39:1–12).
— Pdt. Domidoyo Ratupenu
Di tengah krisis integritas, bangsa ini sesungguhnya sedang mencari lebih banyak “Yusuf”.
Melihat integritas Yusuf, kita menyaksikan bagaimana ia diberikan kepercayaan yang sangat besar untuk mengurus rumah Potifar, bahkan kemudian dipercaya mengelola penjara. Dalam setiap kepercayaan yang diterimanya, Yusuf tidak tergoda memanfaatkan kesempatan yang ada demi kepentingan pribadi ataupun memperkaya dirinya sendiri.
Kisah Yusuf menggugah kita untuk merefleksikan diri dan bertanya kepada diri sendiri: Sanggupkah kita melaksanakan Firman Tuhan sebagai panutan dan pedoman hidup dengan tidak mengambil apa yang bukan menjadi hak kita?
Sanggupkah kita menggunakan waktu dan kesempatan yang ada dengan penuh tanggung jawab, tanpa dikuasai nafsu akan kekuasaan, harta, maupun keuntungan pribadi? Mampukah kita?
Saat ini, melalui berbagai media, kita hampir setiap hari dipertontonkan berbagai kisah tentang perilaku koruptif, ketidakjujuran, penyalahgunaan wewenang, jabatan, maupun kepercayaan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Hati nurani seolah semakin tumpul, atau bahkan sengaja ditumpulkan, demi menyerap keuntungan dan gratifikasi yang tidak semestinya.
Memang tidak semua pejabat di negeri ini melakukan tindakan yang tidak terpuji. Namun, setiap pelaku korupsi harus menyadari bahwa perbuatannya adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa.
Banyak kalangan berpendapat bahwa hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati sebagaimana dimungkinkan dalam ketentuan hukum Indonesia untuk keadaan tertentu, dapat memberikan efek jera.
Pertanyaannya, sanggupkah negara menegakkan hukum secara adil tanpa memandang besar kecilnya nilai korupsi ataupun siapa pelakunya?
Publik juga masih mengingat pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat berkampanye di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, pada 8 Maret 2019.
Dalam pidatonya, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan menyatakan akan mengejar para koruptor hingga ke tempat yang paling jauh sekalipun, seperti Antartika, Arktik, maupun padang pasir.
Pernyataan tersebut terus menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menantikan langkah nyata pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas, tanpa membedakan kedekatan, kelompok, ataupun kekuasaan, serta mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor.
Suara rakyat adalah suara yang harus didengar. Suara mereka yang hidup dalam kejujuran, meskipun dengan penghasilan yang sederhana. Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar janji, melainkan kepastian hukum—hukum yang berlaku sama bagi setiap warga negara: duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.
Dengan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu, bangsa ini akan semakin mampu menjaga dirinya dari para koruptor yang telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi hingga moralitas bangsa.
“Berbahagialah orang yang lapar dan haus akan kebenaran, karena mereka akan dipuaskan.” (Matius 5:6).
/JP
