Sampah pada akhirnya bukan hanya benda yang kita buang. Sampah adalah cermin cara sebuah kota memperlakukan ruang hidupnya, jika semua dibuang sejauh mungkin dari rumah, persoalan sebenarnya tidak pernah selesai…..
Makassar, thelens.id –Makassar sedang menghadapi persoalan yang sebenarnya sudah lama berada di depan mata. Namun, persoalan itu kini semakin mendesak ketika sampah tidak lagi sekadar memenuhi tempat pembuangan, melainkan memaksa kota untuk mengubah cara berpikir tentang bagaimana sampah seharusnya dikelola.
Pada 2025, timbulan sampah di Kota Makassar mencapai sekitar 1.054 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 54,46 persen merupakan sampah organik dan 15,30 persen berupa plastik. Selebihnya terdiri atas kertas, kaca, logam, dan berbagai jenis sampah lainnya. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan besarnya persoalan yang harus dihadapi sebuah kota metropolitan seperti Makassar.
Karena itu, keputusan Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan praktik open dumping di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 merupakan langkah penting. Sistem lama yang bertumpu pada pola “kumpul, angkut, buang” mulai ditinggalkan. Sampah harus dipilah sejak dari sumbernya menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu. TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik diarahkan untuk diolah melalui berbagai fasilitas dan mekanisme yang tersedia.
Tetapi di sinilah persoalan sesungguhnya muncul.
Mengubah sistem pengelolaan sampah jauh lebih mudah daripada mengubah kebiasaan manusia.
Selama bertahun-tahun, masyarakat terbiasa membuang berbagai jenis sampah ke dalam satu tempat. Sampah dapur, plastik, kertas, popok, botol, dan berbagai benda lainnya bercampur menjadi satu. Setelah itu, persoalan dianggap selesai ketika petugas mengangkutnya.
Padahal, bagi kota, persoalan itu justru baru dimulai.
Kebijakan baru menuntut perubahan perilaku. Warga tidak lagi cukup hanya membuang sampah. Mereka harus mengenali jenis sampah yang dihasilkan, memilahnya, dan memahami ke mana sampah tersebut harus diarahkan. Artinya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengubah kebiasaan yang telah mengakar menjadi praktik sosial baru.
Di sinilah sampah harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai persoalan sosial.
Cara masyarakat memperlakukan sampah dipengaruhi oleh nilai, kebiasaan, norma, dan cara pandang yang berkembang di lingkungannya. Sesuatu yang dianggap tidak berguna dapat memiliki nilai ketika dikelola dengan cara berbeda. Sisa makanan, misalnya, dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot. Plastik, kertas, kaca, dan logam masih memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah maupun industri daur ulang.
Karena itu, tantangan Makassar bukan sekadar bagaimana mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA. Tantangan yang lebih besar adalah mengubah cara masyarakat memandang sampah.
Sampah tidak lagi semata-mata sesuatu yang harus dibuang. Sebagian merupakan bahan yang masih dapat dimanfaatkan, diolah, bahkan memiliki nilai ekonomi.
Perubahan cara pandang tersebut harus diterjemahkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran lingkungan tidak lahir hanya karena sebuah peraturan diterbitkan. Ia membutuhkan pembiasaan, keteladanan, dukungan lingkungan sosial, serta fasilitas yang memungkinkan masyarakat menjalankan apa yang diminta oleh kebijakan.
Karena itu, tiga kategori sampah menjadi penting.
Sampah organik, yang merupakan bagian terbesar dari timbulan sampah Makassar, seharusnya tidak langsung dibawa ke tempat pembuangan. Pengomposan rumah tangga dan komunal, biopori, budidaya maggot, serta TPS 3R dapat menjadi bagian dari solusi. Pengelolaan sampah organik bahkan dapat dikembangkan menjadi kegiatan bersama di tingkat RT dan komunitas.
Namun, fasilitas saja tidak cukup.
Warga perlu merasa bahwa mengolah sampah merupakan sesuatu yang bernilai. Lomba pengomposan antar-RT, penghargaan kepada lingkungan yang berhasil mengelola sampah, serta keterlibatan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemuda dapat membantu membangun norma sosial baru. Ketika lingkungan yang bersih dan mampu mengelola sampah mendapatkan penghargaan sosial, perilaku baik tidak lagi terasa sebagai kewajiban yang dipaksakan, melainkan menjadi bagian dari identitas komunitas.
Sementara itu, sampah anorganik membuka persoalan sekaligus peluang yang berbeda.
Plastik, kertas, kaca, logam, dan karet masih memiliki nilai ekonomi. Karena itu, bank sampah dan Sentra Tukar Sampah tidak boleh hanya menjadi pelengkap kebijakan. Keduanya perlu menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular yang menghubungkan rumah tangga, komunitas, pengelola sampah, dan industri daur ulang.
Di sini masyarakat tidak hanya diajak menjaga kebersihan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi. Sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna dapat ditukar dengan nilai tertentu. Namun, dalam jangka panjang, insentif ekonomi saja tidak cukup. Harus tumbuh kesadaran bahwa memilah sampah merupakan bagian dari identitas sebagai warga kota.
Dengan demikian, warga tidak selamanya memilah karena ada imbalan, tetapi karena memahami bahwa perilaku tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Persoalannya, kesempatan untuk melakukan itu belum tentu sama di semua wilayah.
Kawasan padat penduduk dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah membutuhkan perhatian khusus. Ketiadaan layanan pengumpulan, keterbatasan infrastruktur, dan kondisi lingkungan dapat membuat pemilahan sampah jauh lebih sulit dilakukan. Karena itu, kebijakan persampahan juga harus berbicara tentang keadilan sosial.
Jangan sampai masyarakat diminta memilah sampah, tetapi fasilitas pemilahannya tidak tersedia. Jangan meminta warga bertanggung jawab, sementara sistem pelayanan publik belum mampu mendukung tanggung jawab tersebut.
Di sisi lain, ada kategori sampah yang memang harus berakhir di TPA, yakni residu. Popok sekali pakai, pembalut, dan sampah terkontaminasi lainnya termasuk dalam kategori ini. Karena TPA Tamangapa kini hanya menerima residu, tantangannya adalah memastikan jumlah residu tersebut terus berkurang. Artinya, TPA tidak boleh lagi menjadi tujuan akhir dari hampir semua jenis sampah.
TPA seharusnya menjadi tempat terakhir bagi sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang. Semakin sedikit residu yang dihasilkan dari rumah tangga dan lingkungan, semakin kecil pula beban yang harus ditanggung TPA.
Karena itu, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara sampah yang dapat diolah dan residu. Pola konsumsi pun perlu diperhatikan. Mengurangi penggunaan produk sekali pakai dan memilih produk dengan kemasan minimal merupakan bagian dari upaya mengurangi residu sejak dari sumbernya.
Namun, ada satu persoalan yang tidak kalah penting: kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Warga tentu akan bertanya: untuk apa kami memilah jika pada akhirnya semua sampah kembali dicampur?
Pertanyaan seperti ini tidak bisa dijawab dengan slogan.
Pemerintah harus menunjukkan bahwa sistem benar-benar bekerja. Harus ada transparansi mengenai bagaimana sampah yang sudah dipilah dikumpulkan, diolah, dimanfaatkan, dan dibuang. Masyarakat perlu melihat bahwa usaha mereka di rumah tidak berakhir sia-sia. Sebab tanpa kepercayaan, perubahan perilaku akan sulit bertahan.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menjadi komandan yang mengeluarkan instruksi. Pemerintah harus menjadi fasilitator yang menyediakan sistem. Infrastruktur, armada pengangkutan, TPS, bank sampah, fasilitas pengolahan, dan mekanisme pengawasan harus tersedia serta berjalan secara konsisten.
Pada saat yang sama, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai objek kebijakan.
Praktik pengelolaan sampah yang baik justru akan lebih kuat apabila tumbuh dari komunitas. Kerja sama antarwarga, pengelolaan sampah komunal, dan keterlibatan tokoh lokal dapat membangun modal sosial yang membuat kebijakan menjadi kebiasaan.
Dan jangan lupa mereka yang selama ini hidup dari sampah.
Pemulung dan pengepul merupakan bagian dari ekosistem persampahan kota. Mereka mengambil material yang masih memiliki nilai ekonomi dan menghubungkannya dengan rantai daur ulang. Kebijakan baru seharusnya tidak membuat mereka tersingkir, tetapi justru memberi ruang untuk terlibat secara lebih terorganisasi.
Pada akhirnya, persoalan sampah Makassar bukan hanya pertanyaan tentang berapa banyak sampah yang dapat diangkut setiap hari.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: seberapa jauh kota ini mampu mengubah budaya membuang menjadi budaya mengelola?
Penghentian open dumping dan penerapan pemilahan tiga kategori merupakan langkah maju. Tetapi kebijakan hanya akan menjadi kebijakan jika tidak berhenti sebagai dokumen dan benar-benar menjelma menjadi kebiasaan masyarakat.
Makassar membutuhkan perubahan yang lebih dalam: perubahan cara berpikir, perubahan kebiasaan, perubahan sistem pelayanan, perubahan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta perubahan cara melihat orang-orang yang bekerja di sektor persampahan.
Sampah pada akhirnya bukan hanya benda yang kita buang. Sampah adalah cermin cara sebuah kota memperlakukan ruang hidupnya.
Jika semua dibuang sejauh mungkin dari rumah, persoalan sebenarnya tidak pernah selesai. Kita hanya memindahkannya ke tempat lain.
Tetapi jika masyarakat mulai memilah, mengolah, dan mengurangi sampah; jika pemerintah menyediakan sistem yang dapat dipercaya; jika komunitas ikut bergerak; dan jika sektor informal diberdayakan, maka Makassar tidak sekadar sedang membersihkan kotanya.
Makassar sedang membangun budaya baru.
Dan mungkin, dari persoalan yang selama ini dianggap kotor dan sepele itulah, kita dapat melihat sesuatu yang lebih besar: seberapa dewasa sebuah kota memperlakukan lingkungan dan warganya sendiri.
Charles J. Manuputty, M.Si / Sosiolog
