Lembaga yang terhormat jangan dikotori dengan perilaku-perilaku buruk dan tindakan yang tidak bertanggung jawab…..
JAKARTA, gpibwatch.id — Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Api yang menyala besar akan menimbulkan asap yang tebal dan menghitam sehingga menghalangi daya pandang kita untuk melihat apa yang terjadi di seberang lautan, di seberang pulau.
Namun di era erupsi teknologi dan transformasi teknologi, asap yang tebal sekalipun yang berada lepas dari jangkauan tidak lagi mudah menutupi suatu peristiwa. Teknologi bisa menjawab melalui media sosial lewat jari jemari yang terampil, dan akhirnya kasus demi kasus bisa terungkap, terbaca, terlihat, dan teramplifikasi.
Berbeda pendapat dalam menyikapi kasus yang terjadi di suatu lembaga sinodal merupakan hal yang biasa dalam dunia pelayanan dan kesaksian. Setiap lembaga akan terus menjaga harkat dan martabatnya. Di sinilah dibutuhkan seorang pemimpin yang cepat tanggap dalam memutuskan persoalan yang terjadi. Tentunya pro dan kontra akan selalu ada.
Banyak kasus dalam lembaga pelayanan yang tentunya memerlukan perhatian khusus. Yang pertama, penggelapan atau penyalahgunaan dana gereja. Yang kedua, perselingkuhan dengan istri atau suami orang, atau melakukan tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap seseorang.
Yang menarik perhatian penulis, kekerasan seksual dan pelecehan seksual merupakan isu yang sangat sensitif apabila menjadi pemberitaan, apalagi kalau masuk ke ranah lembaga sinodal atau lembaga pelayanan. Jemaat akan bertanya, “Siapa pelakunya? Siapa korbannya?” Itulah kira-kira yang sering terjadi di tengah ruang publik.
Pelecehan seksual terjadi karena merupakan penyalahgunaan kuasa, pelanggaran batas, dan pengabaian terhadap martabat serta persetujuan (consent) orang lain. Tidak ada penyebab tunggal. Biasanya dipengaruhi oleh kombinasi faktor individu, sosial, dan budaya.
Salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau posisi. Pelaku memanfaatkan jabatan, usia, status sosial, ekonomi, atau relasi yang tidak seimbang untuk mengendalikan atau menekan korban.
Martha C. Nussbaum (filsuf hukum dan etika) menjelaskan bahwa pelecehan seksual sering berakar pada perlakuan terhadap seseorang sebagai objek, bukan sebagai pribadi yang bermartabat.
Catharine A. MacKinnon (pakar hukum) menekankan bahwa pelecehan seksual bukan terutama soal hasrat seksual, tetapi relasi kuasa.
Dalam dunia pelayanan bergereja, dapat saja terjadi kekerasan seksual maupun pelecehan seksual. Namun kembali kepada masing-masing insan, apakah imannya tetap teguh atau justru menjadi iman yang pragmatis, yang mudah tergoda oleh kesempatan dan situasi yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Hebohnya pelecehan seksual saat ini di berbagai lembaga pelayanan tentunya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merupakan payung hukum komprehensif di Indonesia yang dirancang khusus (lex specialis) untuk mencegah kekerasan seksual, menangani proses hukum pelaku, serta menjamin pelindungan dan pemulihan hak-hak korban.
Undang-undang ini merumuskan sembilan jenis kekerasan seksual, yaitu:
* Pelecehan Seksual Nonfisik.
* Pelecehan Seksual Fisik.
* Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
* Pemaksaan Kontrasepsi.
* Pemaksaan Sterilisasi.
* Pemaksaan Perkawinan.
* Penyiksaan Seksual.
* Eksploitasi Seksual.
* Perbudakan Seksual.
Terobosan hukum dan hak korban antara lain:
* Alat bukti yang sah berupa keterangan korban yang didukung satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk mendakwa pelaku.
* Hak korban atas restitusi atau ganti kerugian.
* Pemberatan hukuman apabila pelaku memanfaatkan relasi kuasa atau memiliki kedudukan tertentu.
* Larangan penyelesaian melalui restorative justice sehingga perkara wajib diproses melalui jalur pengadilan.
Pertanyaan yang menggelitik dari seorang penulis, mungkinkah terjadi pelecehan seksual di lingkungan gereja atau lembaga pelayanan? Atau mungkinkah ada pelayan atau pemimpin pelayanan yang terhormat melakukan dan terlibat langsung dalam kekerasan seksual atau pelecehan seksual?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menuduh siapa pun, melainkan menjadi ajakan bagi setiap pelayan dan setiap lembaga pelayanan untuk terus menjaga integritas, martabat pelayanan, serta membangun lingkungan yang aman, sehat, dan dapat dipercaya.
Yang bisa menjawab adalah diri sendiri. Jika salah katakan salah, jika benar katakan benar. Kebenaran tidak akan pernah merendahkan martabat gereja; justru kebenaran menjaga kehormatan dan kekudusan pelayanan. Lembaga yang terhormat jangan dikotori dengan perilaku-perilaku buruk dan tindakan yang tidak bertanggung jawab. — JP
