Opini
Home / Opini / PLAYING VICTIM DALAM DUNIA PELAYANAN

PLAYING VICTIM DALAM DUNIA PELAYANAN

Dugaan pelanggaran etika dan moral dalam dunia pelayanan, baik itu tingkat jemaat maupun tingkat sinodal, harus disikapi dan diambil tindakan yang berfondasi pada FIRMAN ALLAH dan TATA GEREJA dan biarlah proses berjalan, kebenaran menemukan jalannya, dan lembaga tetap berdiri menjaga marwah pelayanan….

JAKARTA, gpibwatch.id – Playing victim adalah perilaku seseorang yang berlagak atau berpura-pura menjadi korban dalam suatu masalah. Tujuannya untuk menghindari tanggung jawab, menutupi kesalahan, atau mencari simpati dan perhatian orang lain, sering kali dengan cara memutarbalikkan fakta dan membuat orang lain merasa bersalah.

Ini merupakan kegawatdaruratan jika terjadi dalam dunia pelayanan maupun lembaga sinodal. Orang tersebut tak mampu berkata jujur dan “perubahan ajaib” selalu melekat pada dirinya dengan mengatakan: saya yang paling baik, saya yang dizalimi.

Penggiringan opini dan pengalihan isu suatu masalah seakan-akan playing victim, ini harus dilihat konteksnya. Kita tidak boleh terjebak dalam kesimpulan sepihak dan memutuskan bahwa ini atau itu yang bersalah. Karena semua punya kebebasan untuk berpendapat dan beropini, tetapi ada yang punya tugas untuk memutuskan dan mereka pasti tahu mana yang terbaik.

Surat Keputusan Pelaksana Tugas Sekretaris Umum yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode GPIB Nomor: 0685/VII-26/MS.XXII/Kpts. tanggal 22 Juli 2026 tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang dan diambil secara kolektif kolegial. Terlepas secara personal mungkin ada yang kurang berkenan atau tidak setuju, namun begitu SK PLT Sekum MS GPIB keluar, ini merupakan representatif dari Majelis Sinode.

Sapaan GPIB Marga Mulya Yogyakarta untuk Warga Dusun Janten

SK PLT tersebut tentu diterbitkan berdasarkan pertimbangan dan proses kelembagaan yang menjadi kewenangan Majelis Sinode GPIB. Para pendeta dan penatua di lingkup sinodal tentu memiliki proses dan pertimbangan tersendiri dalam membicarakan persoalan ini.

Kabar-kabari yang bagaikan siulan burung gereja terbang kian kemari mengabarkan berita dan sudah terlalu jauh ke sana kemari dan hinggap di Medan Merdeka Timur 10 harus disikapi dengan penuh bijaksana, musyawarah, cepat tanggap dan tidak bisa diam karena ini menyangkut harkat dan martabat lembaga.

Dugaan pelanggaran etika dan moral dalam dunia pelayanan, baik itu tingkat jemaat maupun tingkat sinodal, harus disikapi dan diambil tindakan yang berfondasi pada FIRMAN ALLAH dan TATA GEREJA serta LEGALITAS lainnya.

Dan keputusan yang diambil oleh MS GPIB dengan mengeluarkan SK PLT adalah keputusan yang tepat agar tidak menjadi Bola Panas dan Bola Liar dan ini merupakan langkah administrasi yang tepat untuk penggembalaan khusus, terlepas nantinya ada rehabilitasi atau pemulihan nama baik. Proses tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tetapi saat ini merupakan satu langkah maju untuk menjaga Marwah Gereja, Marwah MS GPIB.

ANTARA KUASA, HABITUS, DAN SOLIDARITAS DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA MAKASSAR

Jika nantinya persoalan ini sudah ke tingkat yang lebih tinggi, tingkat negara, kita harus legowo menerima semua hasil dari setiap keputusan yang di luar dari wewenang lembaga sinodal. Artinya, dalam kasus SK PLT semuanya untuk kebaikan bersama.

Namun jangan ada penggiringan opini, pengalihan isu, seakan-akan playing victim — atau bermain kura-kura dalam perahu, tahu persoalannya tetapi seolah-olah tidak tahu.

Jangan pula kita menjadikan opini sebagai putusan, karena penilaian terhadap suatu persoalan harus tetap dibedakan dari keputusan resmi pihak yang memiliki kewenangan.

Biarlah proses berjalan, kebenaran menemukan jalannya, dan lembaga tetap berdiri menjaga marwah pelayanan.

BRAVO GPIB.

MERDEKA

Laus Deo. / JP