Setiap penyalahgunaan harus dipertanggungjawabkan secara moral, organisatoris, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertobatan tidak menghapus tanggung jawab, tetapi menjadi awal untuk memulihkan integritas yang telah dirusak…
Bekasi, gpibwatch.id – Rumah Tuhan adalah tempat ibadah, pelayanan, dan pengelolaan persembahan umat. Karena itu, integritas dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan gereja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesaksian gereja. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan keuangan gereja dapat terjadi ketika kepercayaan tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
Dalam setiap Persidangan Sinode baik tahunan maupun lima tahunan, Majelis Sinode menyampaikan laporan pertanggungjawaban dari setiap bidang, departemen, maupun yayasan.
Salah satu sesi yang paling dinantikan adalah pemaparan dari BPPG yang menyampaikan hasil pemeriksaan dan berbagai temuan, termasuk apakah terdapat penggunaan anggaran yang melebihi pagu sehingga menimbulkan defisit, atau justru menghasilkan surplus.
Berbicara tentang keuangan, khususnya di lingkungan jemaat, sering kali muncul berbagai hal yang tidak terduga. Orang yang dipercaya mengelola perbendaharaan atau bertugas sebagai kasir dapat saja tergoda untuk mengambil dana persembahan jemaat.
Godaan untuk memanipulasi atau bahkan mencuri uang persembahan, persepuluhan, persembahan syukur, dan bentuk persembahan lainnya memang selalu ada. Hal itu dapat terjadi karena tingkat kepercayaan jemaat kepada para pengelola keuangan sangat tinggi.
Pengawasan sering kali lebih mengandalkan saling percaya, saling memahami, dan rasa takut akan Tuhan. Namun, apakah itu saja sudah cukup?
Dalam berbagai kasus yang pernah mencuat di lingkungan gereja, pengelolaan keuangan ada kalanya dipersoalkan karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai. Mereka yang diberi kepercayaan penuh justru meninggalkan persoalan yang menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.
Apalagi jika terdapat faktor kedekatan pribadi atau kelompok sehingga muncul rasa sungkan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Bisa juga terjadi karena pihak yang terlibat tidak peduli atau bahkan tidak merasa bersalah. Ada apa sebenarnya?
Di sinilah peran Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan Ketua Majelis Jemaat menjadi sangat penting. Ketika diduga terjadi penyalahgunaan uang pelayanan atau uang persembahan, mereka harus segera bertindak sesuai dengan Tata Gereja dan ketentuan yang berlaku.
Namun kenyataannya, hal itu tidak selalu mudah. Berbagai proses harus dilalui, sering kali dengan harapan pihak yang terlibat bersedia mengaku dan berterus terang bahwa ia telah menyalahgunakan kepercayaan serta mengambil uang pelayanan jemaat yang bukan miliknya. Maukah? Gengsikah? Atau justru malukah?
Kejujuran adalah fondasi utama dalam pelayanan. Apabila terjadi penyalahgunaan uang persembahan, kerugiannya bukan hanya bersifat materi, tetapi juga mengkhianati kepercayaan jemaat dan mencederai tanggung jawab pelayanan di hadapan Tuhan.
Karena itu, setiap penyalahgunaan harus dipertanggungjawabkan secara moral, organisatoris, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertobatan tidak menghapus tanggung jawab, tetapi menjadi awal untuk memulihkan integritas yang telah dirusak.
Tulisan ini merupakan opini penulis yang bertujuan mendorong terwujudnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan gereja demi menjaga kepercayaan jemaat serta kehormatan pelayanan kepada Tuhan.
JP
