Opini
Home / Opini / Mayoritas Bukan Alasan Membatasi Hak Beribadah Orang Lain

Mayoritas Bukan Alasan Membatasi Hak Beribadah Orang Lain

Perbedaan keyakinan bukan alasan untuk menghadirkan kebencian, apalagi menjadi pembenaran untuk membatasi hak orang lain dalam menjalankan ibadahnya. Perbedaan bukan permusuhan, melainkan bagian dari kekayaan bangsa…

JAKARTA, gpibwatch.id – Kekejaman dan kejahatan intoleransi, dengan memperlihatkan seakan-akan paling hebat, paling berkuasa, dan paling mayoritas dengan mengunci rumah ibadah orang yang berbeda keyakinan seperti yang terjadi di GKPI Tangerang, tidak dapat diterima oleh nalar dan logika yang sehat dalam kehidupan berbangsa.

Bagaimana mungkin kita dapat berbuat seenaknya dengan datang melarang orang lain beribadah, memuji, dan membesarkan nama Tuhannya, sementara dalam NKRI kebebasan beribadah telah dijamin sesuai dengan iman dan kepercayaan masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

Kesalahan dalam memahami dan memaknai moderasi beragama perlu dikaji lebih mendalam. Perlu menjadi pertanyaan bersama, apakah ada yang keliru dalam proses pendidikan agama yang seharusnya mengajarkan untuk saling mengasihi setiap insan manusia yang diciptakan setara, saling berbuat baik, menghormati perbedaan, serta menjauhi sifat kemungkaran.

Hal ini harus menjadi perenungan bagi mereka yang gagal memahami indahnya hidup berdampingan dalam keberagaman. Perbedaan keyakinan bukan alasan untuk menghadirkan kebencian, apalagi menjadi pembenaran untuk membatasi hak orang lain dalam menjalankan ibadahnya.

Gereja Terpecah Karena Kepentingan Diri

Sebenarnya, kalau secara saklek, negara harus hadir dan tegas menindak hal-hal seperti ini. Tidak ada seorang pun yang dapat mengganggu peribadatan orang lain hanya karena mereka berada dalam kelompok mayoritas. Jangan ada pembiaran, karena kata maaf tidak boleh melunturkan hukum yang berlaku.

Aksi pembubaran ibadah GKPI Rajeg di Tangerang oleh oknum pesilat bersenjata tajam sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian negara.

Tindakan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 303 Ayat (3) dan Pasal 300 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan golok atau senjata tajam di muka umum.

Karena ketentuan tersebut merupakan bagian dari hukum pidana yang berlaku, proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada. Mediasi atau kesepakatan damai di tingkat lokal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana.

 

Kasus Hukum Pendeta GPIB, Dari Teror Hingga Intervensi Ke Penyidik Di Kaltara

Akankah keadilan dipenuhi? Akankah kebebasan beribadah benar-benar dapat dijamin tanpa gangguan? Akankah perbedaan dan pemikiran sempit dalam menakar serta menalar keyakinan orang lain dengan sikap kebencian terus terjadi dan berulang?

Moderasi beragama harus terus didengungkan dan disuarakan kembali hingga ke akar rumput. Bukan hanya menjadi konsep atau slogan, tetapi harus menjadi sikap nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab perbedaan bukan permusuhan, melainkan bagian dari kekayaan bangsa yang harus dihormati dan dijaga bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. / JP

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *