Inspirasi
Home / Inspirasi / PST Jakarta Harus Tegas, Kasus Keuangan FMS XXI Harus Ada Sanksi

PST Jakarta Harus Tegas, Kasus Keuangan FMS XXI Harus Ada Sanksi

FMS XXI perlu sanksi dan diberi pendampingan atau Pastoral dan tidak melakukan pelayanan dalam bentuk apapun sampai ada proses partoral….

Jakarta, gpibwatch – Banyaknya temuan-temuan BPPG (Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja) yang disampaikan dalam Persidangan Sinode Raya (PSR) 2025 di Makassar sangat mengejutkan. Tak heran kalau keputusan persidangan menolak walaupun pada akhirnya ada ”kompromi-kompromi” sehingga akan ditindaklajuti pada PST 2026 di Jakarta 11 – 14 Februari 2026.

Temuan-temuan harusnya menjadi Catatan Kritis FMS XXII karena jumlah uang yang tidak sedikit, milyaran untuk mengambil sikap tegas melakukan klarifikasi kalau perlu audit ulang atas kasus-kasus tersebut.

”Saya sepakat kalau FMS sekarang memberikan sanksi kepada FMS sebelumnya soal penggunaan dana yang tidak pada tempatnya yang jumlahnya tidak sedikit,” tutur Pendeta Senior di GPIB kepada GPIB WATCH baru-baru ini.

Menurutnya, PST di Jakarta harus tegas memutuskan soal kasus itu dan memberi sanksi kepada FMS XXI yang menggunakan dana yang tidak diatur dalam Progam Kerja dan Anggaran (PKA).

Menutup Buku Lama, Membuka Lembaran Baru dalam Terang Kasih

Dikatakan, kasus-kasus pelanggaran pendeta di jemaat ada sanksi, ditarik dari jemaat dan ”parkir” di Majelis Sinode. Sebaiknya, kasus penggunaan dana oleh FMS XXI perlu sanksi dan diberi pendampingan atau Pastoral dan tidak melakukan pelayanan dalam bentuk apapun sampai ada proses partoral.

Selain itu diharapkan FMS terpilih segera menutup akun-akun yang tidak jelas peruntukannya. Mengutip laman EmitenUpdate.com, BPPG meminta Majelis Sinode GPIB segera menutup 16 akun pribadi peruntukan “Dana Apresiasi” atas nama FMS non-Pendeta, BPPG dan pegawai kantor Majelis Sinode.

Untuk itu GPIB Diminta Tutup 16 Akun yang Tampung Dana Apresiasi. Selain itu, BPPG juga mengharapkan dilakukannya pengembalian dana tersebut ke akun Majelis Sinode, serta dilaporkan penempatan dana itu dalam Persidangan Sinode di Jakarta.

Penyelesaian uang muka kegiatan (outstanding) yang melewati tahun program  harus dimasukkan dalam laporan keuangan sehingga tercatat realisasi yang akurat dalam laporan keuangan Majelis Sinode. Data hutang dan piutang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Majelis Sinode. /fsp

“Angin Surga” vs Angin Kebenaran

Related Posts

Berita Populer

01

Pdt. Nitis Harsono: “Tenang, Iblis Bermain Senang”

02

Tuli Mendadak, Tradisi Sejak Dini di Jabatan Fungsionaris

03

Ketok Magic Pendeta, Menggunakan Ayat Kolusi dan Ayat Nepotisme

04

Polling Aspirasi, Membentuk Demokratisasi di GPIB

05

Sang Raja, Sang Ratu di Jemaat

Ragam Berita





Sang Raja, Sang Ratu di Jemaat


Exit mobile version