Opini PELAYANAN SINODAL
Home / PELAYANAN SINODAL / PARKIR DAN PENGGEMBALAAN KHUSUS: TOGA BUKAN ROMPI ANTIPELURU

PARKIR DAN PENGGEMBALAAN KHUSUS: TOGA BUKAN ROMPI ANTIPELURU

 

Penggembalaan Khusus maupun ketentuan Tata Gereja bukanlah sesuatu yang harus ditakuti ketika seseorang salah melangkah, melainkan menjadi sarana pembinaan agar setiap pelayan Tuhan menyadari bahwa ada rambu-rambu yang wajib ditaati…

Jakarta, gpibwatch.id – Istilah “PARKIR” terhadap pendeta dalam pelayanan di gereja tampaknya sudah dikenal oleh hampir semua jemaat. Di dalam pikiran jemaat muncul berbagai orientasi dan persepsi, bahkan berkembang ke mana-mana. Ada yang sudah menyimpulkan penyebabnya, ada pula yang masih meraba-raba apa yang sebenarnya terjadi.

Bahkan, ada pula “suara burung lewat tembok beton” yang mengaitkannya dengan dugaan persoalan pelayanan yang dinilai tidak sejalan dengan Firman Tuhan dan Tata Gereja.

Toga pelayanan bukanlah rompi antipeluru. Kehormatan jabatan tidak pernah memberikan kekebalan terhadap etika, Tata Gereja, maupun hukum negara. Justru semakin besar kepercayaan yang diberikan kepada seorang pelayan Tuhan, semakin besar pula tanggung jawab moral, etika, hukum, dan spiritual yang harus dipertanggungjawabkan.

SANG KETOK MAGIC DALAM PELAYANAN: Ketika Kewenangan Mengalahkan Musyawarah

Tidak sedikit pula pendeta yang di-PARKIR dalam berbagai kasus dengan kategori dugaan pelanggaran yang beragam, mulai dari persoalan moral, etika, harmoni sosial, hingga ajaran gereja.

Waktu penyelesaiannya pun bervariasi, ada yang berkategori ringan, sedang, bahkan berat. Untuk pendeta, penyelesaiannya dilakukan oleh Majelis Sinode, sedangkan terhadap Fungsionaris Majelis Sinode dilakukan oleh Pastor Pastorum.

Penyelesaian PARKIR melalui PENGGEMBALAAN KHUSUS meliputi percakapan pastoral, percakapan pastoral yang disertai penonaktifan sementara dari tugas pelayanan sehingga tidak diperkenankan melayani Firman dan Pelayanan Sakramen, hingga bentuk yang paling berat, yaitu diakhiri dengan kepejabatan.

PENGGEMBALAAN KHUSUS hendaknya diterima dengan tangan terbuka. Sebagaimana prinsip Firman Tuhan, “siapa yang menabur, dia akan menuai.” Proses ini perlu dijalani dengan kebesaran hati sampai benar-benar dibuktikan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan.

Apabila demikian, pengembalian nama baik atau rehabilitasi harus dilakukan secepatnya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak, martabat, dan keadilan bagi yang bersangkutan.

TAHTA, HARTA, DAN HASRAT: KETIKA GODAAN ASUSILA MENGUJI INTEGRITAS

“PARKIR” dan PENGGEMBALAAN KHUSUS, apabila hanya berada dalam lingkup internal gereja, mungkin tidak akan bermetastasis ke mana-mana. Namun, keadaan menjadi berbeda ketika perkara tersebut juga memasuki proses hukum melalui laporan kepada kepolisian.

Dalam kondisi demikian, penyelesaiannya tidak hanya mengikuti mekanisme Tata Gereja, tetapi juga harus menghormati dan menunggu proses hukum yang berlaku.

Tanggung jawab etika dan moral dalam setiap perbuatan harus dijalani. Penggembalaan Khusus maupun ketentuan Tata Gereja bukanlah sesuatu yang harus ditakuti ketika seseorang salah melangkah, melainkan menjadi sarana pembinaan agar setiap pelayan Tuhan menyadari bahwa ada rambu-rambu yang wajib ditaati.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya nama baik seorang pelayan, melainkan juga kekudusan hidup, ketertiban dan keteraturan pelayanan, kemurnian ajaran, serta integritas gereja di tengah kesaksiannya kepada dunia.

/JP

MALING DI RUMAH TUHAN