Opini PELAYANAN SINODAL
Home / PELAYANAN SINODAL / TAHTA, HARTA, DAN HASRAT: KETIKA GODAAN ASUSILA MENGUJI INTEGRITAS

TAHTA, HARTA, DAN HASRAT: KETIKA GODAAN ASUSILA MENGUJI INTEGRITAS

Tata Gereja setiap gereja pada umumnya sudah sangat tegas tidak mentolerir adanya tindakan yang tidak bermoral dan tidak beretika….

Jakarta, gpibwatch.id – Tahta, Harta, dan Hasrat merupakan kesukaan para penikmat duniawi, para pemanipulasi cinta yang memandang segalanya dari kebendaan dan kekayaan untuk mendapatkan sesuatu yang disukai atau menggoda dengan keberadaan yang mereka miliki demi memperoleh segala sesuatu, baik dengan cara yang silent maupun nyata.

Fenomena Flexing dapat membuat orang tergoda dan jatuh dalam pelukan asmara, baik dengan cara yang benar dan sungguh-sungguh melalui apa yang dimiliki, maupun dengan cara jalan pintas.

Setiap orang yang berada di level atas dalam suatu organisasi, baik itu organisasi sekuler maupun organisasi sinodal, mudah saja menggunakan jabatan untuk melakukan tindakan tidak terpuji apabila kesempatan dan waktu terbuka.

Dengan harta dan salary yang besar, jika kontrol diri dan kontrol iman rapuh, di mana nafsu untuk memiliki segalanya karena jabatan dan kedudukan semakin besar, maka seseorang sangat mudah tergoda untuk mendapatkan segala-galanya.

MALING DI RUMAH TUHAN

Konteks di atas berbicara tentang bagaimana jika seseorang telah sampai ke pucuk pimpinan namun kehilangan kesadaran, tak lagi mampu mengontrol dirinya sendiri sehingga godaan negatif dapat saja memasuki hati dan pikiran sanubarinya yang menghasilkan kebahagiaan semu.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, mungkinkah godaan penyalahgunaan jabatan, harta, dan hasrat dapat terjadi di lingkungan pelayanan gereja? Mungkinkah di lingkup sinodal maupun jemaat terdapat godaan yang dapat menyeret sesama pelayan gereja kepada perselingkuhan, perbuatan asusila, atau relasi yang melanggar etika pelayanan?

Atau adakah hubungan yang tidak beretika di antara para pelayan gereja, baik di lingkup sinodal maupun jemaat? Ataukah mungkin juga terjadi relasi yang melanggar etika di antara sesama pelayan gereja dengan warga jemaat?

Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan refleksi, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Karena itu, semuanya harus dibuktikan kebenarannya berdasarkan fakta serta diproses sesuai Tata Gereja, agar lembaga atau organisasi ini tidak tercemar.

Aturan Tata Gereja setiap gereja pada umumnya sudah sangat tegas tidak mentolerir adanya tindakan yang tidak bermoral dan tidak beretika. Dan ada dua tindakan fatal yang biasa dilakukan oleh mereka yang kehilangan kesadaran atau dengan nyata melakukan perbuatan tak senonoh dalam pelayanan yang mendapat perhatian khusus, yaitu penyalahgunaan keuangan pelayanan dan perselingkuhan dengan istri atau suami orang.

Bangsa Ini Sedang Mencari Yusuf: Koruptor Menolak Tobat

Apabila peristiwa seperti itu terjadi di lingkup sinodal maupun jemaat, pelayan gereja yang bersangkutan tentunya akan ditangani sesuai mekanisme Tata Gereja, termasuk kemungkinan dinonaktifkan sementara, sambil menyelesaikan persoalan dan dirangkaikan dengan percakapan pastoral serta penggembalaan khusus.

Semuanya bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran, dampaknya terhadap pelayanan, serta unsur-unsur yang dapat memperberat maupun meringankan tanggung jawab pelaku.

Pertanyaannya, dari jemaat yang tidak memperoleh informasi yang memadai, mungkinkah hal ini akan terjadi atau mungkinkah sudah terjadi? Jemaat tentu berharap hal-hal seperti ini tidak pernah terjadi dalam pelayanan. Apabila benar terjadi, penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai Tata Gereja, demi menjaga kekudusan pelayanan dan kepercayaan jemaat.

 

/ JP

Etos Kerja dan Tanggung Jawab Sosial Gereja