Opini
Home / Opini / ANTARA KUASA, HABITUS, DAN SOLIDARITAS DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA MAKASSAR

ANTARA KUASA, HABITUS, DAN SOLIDARITAS DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA MAKASSAR

Pemerintah juga perlu hadir sebagai fasilitator yang membangun akses, menyediakan infrastruktur, dan memberdayakan masyarakat dari berbagai lapisan….

Makassar, gpibwatch.id – Kebijakan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu yang diterapkan di Makassar bukanlah sekadar persoalan teknis pengelolaan limbah. Dari perspektif sosiologi, kebijakan ini merupakan sebuah medan pertarungan (field) yang memperlihatkan bagaimana kuasa, kebiasaan (habitus), dan solidaritas sosial berinteraksi dalam merespons kebijakan yang datang dari atas.

Di sinilah muncul ketegangan antara struktur sosial yang baru dengan masyarakat sebagai agen yang memiliki modal budaya serta praktik hidup yang sudah mapan. Kebijakan yang secara administratif terlihat sederhana, dalam praktiknya bersentuhan langsung dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan ruang hidup masyarakat.

Sampah Organik dan Anorganik: Pertarungan Habitus dan Kapital

Kebijakan yang mewajibkan warga mengolah sampah organik menjadi kompos atau menjual sampah anorganik ke bank sampah pada dasarnya menuntut perubahan besar dalam habitus, atau kebiasaan keseharian masyarakat.

PLAYING VICTIM DALAM DUNIA PELAYANAN

Dalam teori Pierre Bourdieu, habitus adalah sistem disposisi yang bertahan lama dan membentuk cara seseorang melihat, menilai, serta bertindak dalam dunia sosialnya.

Bagi sebagian warga Kota Makassar, terutama mereka yang tinggal di permukiman padat dengan lahan terbatas, kebiasaan membuang semua sampah dalam satu wadah telah menjadi praktik yang mendarah daging. Kewajiban memilah sampah organik dan mengolahnya menjadi kompos berbenturan dengan realitas material dan kultural.

Keluhan seperti, “Bagaimana saya mau olah sampah jadi pupuk kalau lahan kosong saja tidak punya?”, bukan sekadar ekspresi kemalasan. Ini merupakan refleksi dari habitus yang tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntutan kebijakan baru karena terbatasnya “modal” berupa ruang dan akses terhadap infrastruktur pendukung.

Lebih jauh, efektivitas program bank sampah untuk sampah anorganik juga tidak terlepas dari persoalan kapital. Bourdieu membedakan berbagai bentuk kapital: ekonomi, budaya, sosial, dan simbolik.

Warga yang tinggal di perumahan teratur cenderung memiliki kapital sosial yang lebih kuat, seperti jejaring RT dan kepengurusan bank sampah, serta kapital budaya yang lebih baik berupa pengetahuan tentang daur ulang. Kondisi ini membuat mereka relatif lebih mudah berpartisipasi.

Sapaan GPIB Marga Mulya Yogyakarta untuk Warga Dusun Janten

Sebaliknya, warga di permukiman informal atau kurang teratur dengan kapital ekonomi dan sosial yang terbatas sering kali berada dalam posisi yang lebih sulit. Mereka mungkin tidak memiliki waktu, biaya transportasi, atau pengetahuan untuk memilah dan membawa sampah anorganik ke bank sampah.

Ketimpangan akses tersebut menciptakan situasi ketika kebijakan yang tampak netral justru berpotensi memperdalam kesenjangan sosial yang sudah ada.

Sampah Residu dan Kuasa Simbolik Negara

Kategori sampah residu, yang merupakan satu-satunya jenis sampah yang akan diangkut petugas, menjadi salah satu bentuk kuasa simbolik yang kuat.

Michel Foucault, melalui konsep governmentality yang kemudian dikembangkan menjadi environmentality, menjelaskan bagaimana negara mengelola populasi melalui serangkaian teknologi dan pengetahuan untuk membentuk “subjek” yang patuh dan mampu mengatur dirinya sendiri.

MERDEKA

Dalam konteks ini, pemerintah kota menciptakan wacana bahwa sampah organik dan anorganik merupakan tanggung jawab individu, sementara residu menjadi “masalah negara” yang pantas diangkut.

Dengan menetapkan aturan tersebut, pemerintah berusaha menormalisasi perilaku warga. Mereka yang tidak memilah dan membuang sampah sembarangan dianggap “tidak tertib” dan melanggar norma.

Namun, resistensi dapat muncul dalam bentuk praktik pembuangan sampah ilegal di lahan kosong atau kanal. Ini merupakan bentuk perlawanan pasif dari masyarakat yang merasa terbebani oleh kebijakan yang tidak menyediakan solusi infrastruktur yang memadai dan kurang peka terhadap kemampuan mereka.

Dalam kerangka Foucault, resistensi tersebut menunjukkan bahwa kuasa tidak pernah berjalan satu arah. Selalu ada ruang bagi pihak yang dikuasai untuk melawan dan mendefinisikan ulang aturan main.

Ketika Tanggung Jawab Sampah Menjadi Tanggung Jawab Individual

Émile Durkheim, dalam teorinya tentang solidaritas, membedakan antara solidaritas mekanik yang berbasis kesamaan dan solidaritas organik yang berbasis saling ketergantungan.

Kebijakan pemilahan sampah yang menuntut individu bertanggung jawab atas sampahnya sendiri pada dasarnya mendorong logika individualisasi. Hal ini berpotensi mengikis solidaritas mekanik tradisional masyarakat Kota Makassar yang mungkin masih diikat oleh nilai-nilai komunal seperti siri’ na pacce, yaitu rasa malu dan solidaritas.

 

Alih-alih membangun solidaritas organik, di mana warga dan pemerintah saling bergantung dan berkoordinasi, kebijakan yang terlalu berat sebelah dapat memicu konflik dan ketegangan sosial.

Masyarakat yang merasa tidak mampu akan menyalahkan pemerintah, sementara pemerintah dapat menyalahkan masyarakat yang dianggap “bandel”. Padahal, persoalannya tidak sesederhana siapa yang benar dan siapa yang salah.

Keberhasilan sebuah program kolektif sangat bergantung pada kesetaraan akses terhadap informasi, sumber daya, dan manfaat. Tanpa upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menjembatani kesenjangan tersebut, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan kohesi sosial dan menciptakan “kerawanan sosial” baru.

Pada akhirnya, persoalan sampah di Kota Makassar tidak cukup dilihat sebagai persoalan disiplin masyarakat. Ia juga perlu dibaca sebagai persoalan habitus, kapital, kuasa, akses, dan solidaritas sosial.

Kebijakan pemilahan sampah dapat menjadi instrumen perubahan perilaku, tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dan tersedianya dukungan yang memadai. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai regulator yang menetapkan aturan.

Pemerintah juga perlu hadir sebagai fasilitator yang membangun akses, menyediakan infrastruktur, dan memberdayakan masyarakat dari berbagai lapisan. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak berhenti pada kewajiban memilah, tetapi berkembang menjadi gerakan sosial yang lahir dari kesadaran, kemampuan, dan solidaritas bersama.

Charles J. Manuputty, M.Si / Sosiolog