Marturia
Home / Marturia / Ungkapan Pilu Jemaat GPIB Taman Harapan: Dimana MS?

Ungkapan Pilu Jemaat GPIB Taman Harapan: Dimana MS?

JAKARTA, gpibwatch.id – Portal berita gpibwatch.id telah menjadi acuan warga jemaat mencari tahu tentang banyak hal. Setelah mengulik persoalan GPIB Wisma Asih Lembang Bandung dan GPIB Ora et Labora Serpong kini diminta melihat persoalan di GPIB Taman Harapan Cawang Jakarta.  

Ada apa sebenarnya di GPIB Taman Harapan Jakarta Timur yang sampai sekarang masih belum ada kejelasan soal penggunaan gedung gerejanya. Padahal sudah melibatkan Majelis Sinode (MS) XXI dan Kepolisian yang langsung ditangani Kapolres yang waktu itu Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly yang telah mutasi.

Lalu bagaimana dengan MS XXII sekarang. Adakah harapan yang bisa diharapkan menyelesaikan persoalan yang dialami jemaat GPIB Taman Harapan dengan jemaat Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) Cawang.

Keluhan pun bergulir deras menunjuk MS XXII juga tak mampu menyelesaikan persoalan penggunaan gedung gereja yang diklaim milik GPIB. Ini kata warga kepada gpibwatch.id.

”Belum bisa menggunakan gedung gereja sendiri karena ulah beliau-beliau yang santai-santai di Memet 10,” kata seorang warga yang tak ingin disebut namanya.

Dari Mimbar ke Kalkulator: Tuhan Memanggil, Rekening Berunding — Panggilan Ilahi atau Panggilan Doi?

Dikatakan, hampir setahun berlalu, sejak Pendeta Ruth Tengker  di mutasi ke Pniel-Singaraja dan digantikan Pendeta David Hukom dari GPIB Gamaliel Madiun juga tidak bisa berbuat apa-apa.

”Hanya manut sama atasan, (maksudnya Majelis Sinode) karena sudah masuk ke area Metropolitan, Jakarta. Mungkin takut “dilempar” lagi ke luar Jakarta,” ungkapnya.

Lanjut kata sumber tadi, Pendeta hanya mengurus pelayanan di jemaat. Gedung gereja urusan ‘atasan’. Demikian mandat ‘atasan’ yang harus dipatuhi ‘bawahan’, Sehingga Jemaat hanya menunggu dalam ruang abu-abu, ketidakpastian. ‘Bawahan’ santai saja dengan urusan gereja Taman Harapan.

Disisi lain sertifikat HGB gedung gereja telah habis masa berlakunya Februari 2026 dan tidak jelas proses perpanjangan sampai saat ini. Tidak kunjung usai prosesnya.

Dalam forum-forum resmi GPIB, Majelis Jemaat (PHMJ) seperti dilarang bicara terkait Taman Harapan ke forum. Mulut PHMJ seperti ‘Dibungkam’ oleh ‘oknum bawahan’.

Pesona Griya Krida Sekesalam, Dulu “Fifty-Fifty” Sekarang O.k Punya

Ketidaknyamanan terus berlangsung yang pada akhirnya jumlah kehadiran jemaat dalam tiap ibadah berkurang, baik di Ibadah hari Minggu, Ibadah rumah Tangga dan Ibadah-ibadah Pelkat.

Menurut sumber tadi, semua yang terjadi GPIB Taman Harapan bisa jadi karena efek dari titik jenuh menunggu, karena ketidakbecusan yang berkepentingan atau sebab lain.

”Perjuangan Jemaat Taman Harapan demi untuk kembali ke GPIB Taman Harapan yang kami sebut Rumah Gereja Maranatha tidak kunjung selesai,” tandas sumber tersebut.

”Dari Jaman MS IX s/d sekarang Taman Harapan seperti dianak tirikan. Jemaat berjuang dengan peluh keringat dan darah. Seperti dilihat biasa oleh Fungsionaris MS.”

”Apakah jemaat harus terus numpang beribadah di rumah orang padahal punya rumah sendiri? MS dimanakah rasa empatimu? MS dimanakah perasaanmu? MS dimanakah tanggung jawabmu?”

Jangan Takut Berbeda Pendapat dengan Ketua Majelis Jemaat, Takutlah kepada Tuhan

”Apakah ini contoh pelayanan “Pelayan/Hamba Tuhan” Banyak ketidakjelasan, banyak intrik, banyak alasan sedikit bekerja. Jemaat yang jadi korban dari sikap dan tindakan FMS”.

“Biarlah Roh Allah yang Kudus hadir dalam hati dan pikiran para Fungsionari MS sehingga terketuk hatinya untuk menjadi role model di tengah-tengah umat GPIB”.

Sebagaimana diketahui persoalan GPIB Taman Harapan ini karena ada tikai dengan Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) soal penggunaan gereja. Kedua gereja ini memiliki konflik internal yang sudah menahun. Tapi, kembali memanas setelah GABK memasang papan nama beserta jadwal ibadah mereka di depan gedung, Minggu (23/6/2024).

Ketua Umum MS GPIB XXI kala itu Pendeta Paulus Kariso Rumambi mengatakan, gedung gereja GPIB Taman Harapan Cawang adalah milik Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagaimana sertifikat yang ada.

Untuk penggunaannya, kata Pendeta Rumambi, siapa saja boleh menggunakan gedung gereja tersebut tidak hanya hanya dari kalangan Kristen, Muslim pun dapat menggunakannya untuk beribadah.

“Silakan menggunakan rumah ibadah ini. Hanya harus secara resmi,” tutur Pendeta Rumambi.

Untuk penggunaan gedung gereja pada hari Minggu, diputuskan GPIB menggunakannya pada pukul 08.00 pagi dan GABK pada pukul 10.00 wib dan masing-masing gereja memegang kunci sendiri-sendiri dan disepakati kedua belah pihak dalam hal ini Pendeta Ruth Susana Kamau (KMJ GPIB Taman Harapan Cawang) dan Pendeta Emi (GABK Cawang). /fsp