NASIONAL Opini
Home / Opini / Demonstrasi, Murni Ekspresi Ketidakpuasan

Demonstrasi, Murni Ekspresi Ketidakpuasan

Berhenti menggunakan narasi klasik dengan selalu mencari-cari dalang atau aktor intelektual di balik setiap demonstrasi besar…

Jakarta, gpibwatch.id – Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, Pasal 28E Ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia – 1945.

Implikasi Pasal 28E Ayat (3) UUD-1945 dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia antara lain adanya Pengakuan Hak Dasar Demokrasi dan Kritik sebagai Kontrol Kekuasaan.

Kritik tersebut adalah kebebasan berpendapat memberi ruang bagi rakyat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah, dan merupakan bagian dari checks and balance dalam demokrasi serta penggunaan media massa dan media sosial sebagai sarana modern untuk menyalurkan kebebasan, dan semakin kebebasan dihormati, semakin sehat demokrasi berjalan.

Kalau kita melihat demo yang terjadi sekarang ini di Indonesia, jika dihubungkan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD-1945 adalah cerminan kualitas demokrasi kita.

Menutup Buku Lama, Membuka Lembaran Baru dalam Terang Kasih
Dan kalau demo berlangsung damai pasti dihormati artinya demokrasi berjalan dengan baik, tapi jikalau demo dibungkam, itu tanda demokrasi sedang sakit.

Melansir laman suara.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam yang menohok kebiasaan pemerintah dalam merespons gelombang protes publik.

Pemerintah harus berhenti menggunakan narasi klasik dengan selalu mencari-cari dalang atau aktor intelektual di balik setiap demonstrasi besar, dan demonstrasi yang terjadi adalah murni ekspresi ketidakpuasan.

Inilah kesempatan emas untuk melakukan introspeksi, mengidentifikasi akar masalah, dan segera merumuskan jalan keluar yang solutif dari kemelut yang sedang terjadi.

Di bagian lain masih berkaitan dengan demo, mengutip laman detiknews, Presiden Prabowo Subianto mengecam keras insiden sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis (28/8) malam.

Prabowo sudah memerintahkan kasus tersebut diusut tuntas dan transparan, dan aparat Brimob yang terlibat dihukum sekeras-kerasnya dan harus  bertanggung jawab, dan jika mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Ewako-mappakoe@gpibwatch.id /JP

PST Jakarta Harus Tegas, Kasus Keuangan FMS XXI Harus Ada Sanksi

Related Posts

Berita Populer

01

Pdt. Nitis Harsono: “Tenang, Iblis Bermain Senang”

02

Tuli Mendadak, Tradisi Sejak Dini di Jabatan Fungsionaris

03

Ketok Magic Pendeta, Menggunakan Ayat Kolusi dan Ayat Nepotisme

04

Polling Aspirasi, Membentuk Demokratisasi di GPIB

05

Sang Raja, Sang Ratu di Jemaat

Ragam Berita





Sang Raja, Sang Ratu di Jemaat


Exit mobile version