MASIH melekat kuat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang berujung penahanan Ketua Umum Majelis Sinode gereja tersebut, Hein Arina oleh Kepolisian.
Dari hasil olah kasus, Penyidik Polda Sulut menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM sejak 2020-2023. Dari kasus tersebut dugaan total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar.
Dari lima orang yang telah dijadikan tersangka terdiri dari empat orang dari pihak Pemprov Sulut, serta satu orang dari Sinode GMIM.
Kasus Lembaga agama, tidak hanya di GMIM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini mendalami kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar. Dari pedalaman itu, dua rumah milik pegawai kontraktor proyek tersebut digeledah.
Dilaporkan Detikcom Jateng, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah HY selaku Project Manager, dan HZ selaku Site Manager kontraktor di Kota Bandung pada Minggu (25/5/2025) lalu.
Hal ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari data, dokumen, atau barang bukti yang terkait atau relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yang HY dan HZ.
Kejari Karanganyar sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Tersangka yakni kontraktor berinisial A terkait perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun anggaran 2021.
Masjid Agung Madaniyah diresmikan era Presiden Joko Widodo dibangun dari 2019 hingga 2021 dengan dana senilai Rp 101 miliar. Dana pembangunan masjid agung itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar.
Semoga GPIB-ku aman-aman saja. ***