H U K U M
Home / H U K U M / Tok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

Tok, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

Foto: CNBC Indonesia

JAKARTA, gpibwatch.id – Setelah menjalani pemeriksaan Kamis (12/03/2026) hari ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Yaqut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. KPK melakukan penahanan setelah merampungkan pemeriksaan.

Terlihat Yaqut memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian. Dalam kesempatan itu, Yaqut berkomentar bahwa ia tidak menerima uang korupsi kuota haji tambahan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK.

Saat penetapan Yaqut untuk ditahan KPK, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, terlihat cukup banyak di halaman gedung KPK.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Laman CNN Indonesia menyebutkan, banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Seni Melepaskan: Psychological Death Cleaning di Senja Usia