MS telah menyelesaikan kewajibannya yang menjadi tuntutan Frans S. Pong sebagaimana Somasi yang diajukan.
JAKARTA, gpibwatch.id – Bekerja dengan cara-cara humanis tapi juga tegas dalam membela klien sangat terpatri dalam diri. Lelaki yang menyelesaikan program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Trisakti Jakarta ini tahu secara tepat bagaimana menyelesaikan satu kasus yang ditanganinya.
Melalui Kantor Pengacara yang didirikannya, Laurens Ataupah & Partner Law Firm ia menuntaskan banyak kasus. Hampir setiap hari pria asal Kefa NTT ini berada di Kantor Polisi dan Pengadilan Negeri untuk mengupas tuntas kasus dan menyelesaikan persoalan yang dialami klien.
Dia adalah Dr. Laurensius Ataupah, S.Ag., S.H., M.H Pengacara yang sukses menyelesaikan Somasi Frans Sudjono Pongsalempang alias Frans S. Pong, Arcus terhadap Majelis Sinode XXI.
“Gereja kok bertindak sesukanya. Itu menyalahi aturan UU Ketenagakerjaan,” tutur Laurens mantan Jurnalis yang kini menggeluti dunia Hukum ini.
Menurutnya, sangat disayayangkan ada gereja yang berlaku semena-mena kepada personelnya yang telah mengabdikan diri selama 15 tahun.
Berakhir Damai
Alhasil, dari penanganan persoalan ketenagakerjaan tersebut yang bergulir menjadi Somasi terhadap Majelis Sinode, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. MS XXII kepada Frans S. Pong dengan kerendahan meminta menyelesaikan dengan damai.
Dari kesepakatan pada 23 Januari 2026 itu, MS telah menyelesaikan kewajibannya yang menjadi tuntutan Frans S. Pong sebagaimana Somasi yang diajukan.
Frans S. Pong, Writer and Founding GPIB Watch

