NASIONAL
Home / NASIONAL / KPU Batalkan Keputusan 731/2025: Kontroversi Belum Usai

KPU Batalkan Keputusan 731/2025: Kontroversi Belum Usai

Oleh: Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilihย Indonesia

PEMBATALAN Keputusan KPU Nomor 731/2025 patut disambut baik. Sejak awal, banyak pihak mendorong dan meminta agar keputusan itu ditarik karena dinilai tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu yang telah selesai, dan melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.

Langkah KPU untuk membatalkan keputusan tersebut tentu perlu disambut baik, sebab paling tidak KPU berani membatalkan keputusannya yang keliru dan salah. Itu juga mungkin meredakan sebagian kritik publik kepada KPU.

Namun, pembatalan ini belum menjawab pertanyaan mendasar yang menggantung di ruang publik: mengapa keputusan itu diterbitkan sejak awal? Keputusan itu keluar ketika tidak ada tahapan pemilu yang berjalan, sehingga wajar jika publik menilai ada keanehan prosedural maupun motif di baliknya. Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar dan terpendam.

Pertanyaan-pertanyaan penting yang belum dijawab KPU antara lain:

PST Jakarta Harus Tegas, Kasus Keuangan FMS XXI Harus Ada Sanksi

Apa alasan substantif KPU mengeluarkan keputusan itu pada waktu yang tidak tepat?

  1. Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentuโ€”baik partai politik, kandidat, maupun kekuatan politik lainโ€”yang mendorong lahirnya keputusan itu? Jika iya, siapa dan dengan tujuan apa?
  2. Mengapa KPU menindaklanjuti permintaan atau tekanan itu tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap integritas dan kredibilitas lembaga?
  3. Transparansi KPU dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting, bukan sekadar untuk menyelesaikan kontroversi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa penjelasan yang jernih, kesan bahwa KPU sempat melakukan pelanggaran asas pemiluโ€”khususnya asas kesetaraan perlakuan kepada semua peserta pemiluโ€”akan terus menghantui.

KPU tidak boleh menganggap bahwa persoalan selesai hanya karena keputusan tersebut telah dibatalkan. Sebab, menurut saya, kontroversi ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional , independen dan akuntabel. Publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar tidak muncul dugaan-dugaan liar dan agar ke depan tidak terjadi praktik serupa yang merusak demokrasi dan kelembagaan.

Singkatnya, pembatalan keputusan adalah langkah awal, tetapi pertanggungjawaban publik tetap harus dituntaskan. Tak boleh digantung. Integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan yang keliru, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan asal-usul dan proses pengambilan keputusan yang kontroversial itu.

Jadi, saya kira, publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari KPU.

Selasa, 16 September 2025

โ€œAngin Surgaโ€ vs Angin Kebenaran

Related Posts

Latest Posts

Berita Populer

01

Pdt. Nitis Harsono: “Tenang, Iblis Bermain Senang”

02

Tuli Mendadak, Tradisi Sejak Dini di Jabatan Fungsionaris

03

Ketok Magic Pendeta, Menggunakan Ayat Kolusi dan Ayat Nepotisme

04

Polling Aspirasi, Membentuk Demokratisasi di GPIB

05

Sang Raja, Sang Ratu di Jemaat

Ragam Berita




Polling Aspirasi, Membentuk Demokratisasi di GPIB


Sang Raja, Sang Ratu di Jemaat