Umat juga tidak boleh pasrah terhadap ketidakadilan. Gereja terpanggil untuk
menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak-hak konstitusional secara damai namun tegas.
JAKARTA, gpibwatch.id – Menyikapi kondisi intoleransi dibeberapa tempat di Indodnesia, Sekretaris Umum Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia (GPI) Pdt. Henrek Lokra, M.Si meminta seluruh umat Kristen di Indonesia untuk tetap tenang, tidak membalas dengan kekerasan, dan menjawab dengan kasih, hikmat, serta keberanian moral.
Namun demikian, umat juga tidak boleh pasrah terhadap ketidakadilan. Gereja terpanggil untuk
menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak-hak konstitusional secara damai namun tegas.
GPI menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2). Pelanggaran terhadap hak tersebut adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi itu sendiri.
“Kami menyampaikan dukacita dan keprihatinan yang mendalam bagi saudara-saudari kami
umat Kristen di Padang yang mengalami kekerasan dan kehilangan rasa aman. Kami berdiri
bersama saudara dalam doa dan solidaritas. Kami juga berseru kepada seluruh gereja dan
komunitas iman di Indonesia untuk tidak membiarkan ketakutan menguasai, tetapi bangkit
bersama sebagai suara moral bangsa untuk menolak intoleransi dan kekerasan dalam bentuk
apa pun,” tandas Henrek Lokra di Talaud baru-baru ini.
GPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengadili para pelaku secara adil, terbuka, dan tegas. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran yang menciptakan ketakutan dan terror dalam masyarakat. Tindakan yang tegas dari penegak hukum akan menjadi pesan penting bahwa hukum berdiri di atas semua golongan.
GPI menuntut pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk menyatakan sikap resmi dan menjamin perlindungan nyata terhadap hak-hak kebebasan beragama seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan dan yang berjumlah kecil. Sikap diam atau ambigu Pemerintah hanya akan memperkuat keyakinan publik bahwa negara tidak hadir dan melakukan pembiaran dalam menjamin keadilan dan perlindungan terhadap warga negaranya.
GPI menyerukan kepada tokoh-tokoh agama, masyarakat sipil, serta organisasi lintas
iman untuk membangun solidaritas dan rekonsiliasi, serta mengedukasi masyarakat agar
kembali kepada nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan menjunjung tinggi
keberagaman sebagai anugerah bangsa. /ans