Kita sering menyaksikan luka, ada kelompok yang dipinggirkan karena keyakinan, ada ibadah yang dihalangi hanya karena berbeda,,,
Jakarta, gpibwatch.id – Kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia saat ini berada dalam situasi dijamin diatas kertas, diuji dalam praktik. Secara normatif, Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, namun dalam implementasinya masih menghadapi tantangan serius berupa diskriminasi, intoleransi dan ketidaksetaraan perlakuan.
Kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental yang diakui secara universal. Hak ini mencakup kebebasan setiap orang untuk memilih, memeluk maupun berpindah agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Masa depan kebebasan beragama dan berkeyakinan sangat bergantung pada keberanian negara menegakkan hukum secara adil, konsistensi kebijakan yang inklusifdan partisipasi masyarakat dalam membangun budaya toleransi.
Secara International kebebasan beragama dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), di Indonesia jaminan kebebasan beragama ditegaskan dalam UUD 1945, Pasal 28E ayat(1) dan (2) serta Pasal 29 ayat(2), jaminan ini juga diperkuat melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun dalam kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara kita sering menyaksikan luka, ada kelompok yang dipinggirkan karena keyakinan, ada ibadah yang dihalangi, ada orang yang dicurigai hanya karena berbeda.
Juga ada kasus diskriminasi terhadap minoritas, hambatan pendirian rumah ibadah, intoleransi, serta regulasi yang membatasi hak kepercayaan, hal ini yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial.
Kasus-kasus intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia masih terus terjadi, ungkap Pdt. Margie Ririhena-de Wanna melalui media sosial, setelah mengikuti Konfrensi Refleksi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) di Tomohon, Manado, Sulawesi Utara, 1 – 4 September 2025.
Insiden seperti penutupan rumah ibadah, persekusi terhadap kelompok minoritas, atau pemaksaan praktik keagamaan menunjukkan bahwa prinsip toleransi dan kebhinekaan masih menghadapi tantangan, serta respons yang lambat, tidak terkoordinasi, atau emosional seringkali membuat situasi semakin rumit dan korban semakin terpuruk. ewako-mappakoe@gpibwatch.id /JP

